GofaktaNews.com - Proyek pembangunan Taman Tematik Paket 1 di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2025 senilai Rp.4.423.101.171,34 itu diduga tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penelusuran tim media di lokasi proyek di Jalan Sutan Syahrir, pada Kamis (25/9/2025), menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan fisik pekerjaan. Berdasarkan pantauan lapangan, metode pelaksanaan pekerjaan terutama pada bagian pondasi dan pasangan batu disebut tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam pekerjaan pemasangan batu dan pondasi, kontraktor pelaksana CV Metropolis Real Estate Group diduga mencampur adukan semen secara manual di atas tanah tanpa menggunakan mixer molen. Pekerja tidak menggunakan takaran yang terukur antara semen, pasir, dan air yang digunakan bahkan berasal dari aliran selokan di sekitar lokasi proyek.
Praktik ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Beton untuk Bangunan Gedung, yang mewajibkan proses pencampuran material dilakukan secara mekanis dengan kadar air dan proporsi agregat terukur untuk menjamin mutu beton.
Seorang narasumber dari kalangan praktisi teknik sipil di Padang yang enggan disebutkan namanya menilai, penggunaan air tidak layak dan pencampuran manual dapat menurunkan mutu beton serta memperpendek umur konstruksi.
“Jika metode kerja seperti itu dibiarkan, kekuatan struktur pondasi bisa menurun signifikan. Dalam jangka waktu singkat bisa terjadi retak rambut hingga kerusakan dini,” ujarnya.
Temuan lain yang mengemuka adalah para pekerja di lapangan yang bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi kerja. Padahal, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya kongkalikong antara pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan unsur internal DLH. PT Ingkatim, selaku konsultan pengawas berdasarkan Kontrak Nomor 600.4/06/Kons.T1/PPK03-DLH/IX/2025 tertanggal 9 September 2025, memiliki masa kerja selama 108 hari kalender. Namun, fungsi pengawasan dinilai lemah dan tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Publik berharap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menghasilkan taman tematik yang tidak hanya estetis, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang dapat bertahan dalam jangka panjang. Penggunaan dana publik menuntut akuntabilitas dan transparansi penuh dari seluruh pihak terlibat.
“Bangunan yang dibiayai uang rakyat seharusnya memiliki umur pakai lebih dari satu tahun. Jangan sampai setelah serah terima (PHO) baru beberapa bulan sudah mengalami kerusakan,” kata salah satu warga sekitar kepada media ini.
Jika dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan kelalaian keselamatan kerja ini terbukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih dalam tahap upaya ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, CV Metropolis Real Estate Group, dan PT Ingkatim dan pihak terkait lainnya. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai kejadian ini sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Editor : Tim Redaksi
