GofaktaNews.com — Beredar surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa di lingkungan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar). Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Poros Perubahan Pasaman Timur, tersebut disinyalir sebagai bentuk keresahan masyarakat atas dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman Timur, (18/10/2026).
Surat bernomor 013/B/APPT/X/2026 tertanggal padang 16 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan, M.R Agus, menyampaikan perihal rencana penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Surat tersebut memuat tembusan kepada Kapolres Pasaman Timur, serta jajaran kepolisian terkait.
Dalam surat pemberitahuannya, APPT Pasaman Timur menegaskan bahwa maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Pasaman Timur tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Menurut dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa mereka, aktivitas tak berizin tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, merugikan keuangan negara, serta menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum setempat.
"Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan. Apabila terdapat indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum, hal itu harus diusut secara independen, profesional, dan berdasarkan bukti," bunyi petikan surat tersebut.
Sampaikan 9 Point Tuntutan Utama.
Dalam aksi yang diperkirakan bakal diikuti oleh sekitar 50 orang massa ini, APPT Pasaman Timur membawa 9 tuntutan dan pernyataan sikap, pertama Mendesak pencopotan Kapolres Pasaman Timur dari jalannya jabatan disertai evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan kinerja penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Mendesak Kapolda Sumbar dan Divisi Propam Polri (termasuk jajaran Paminal Propam Sumbar) untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap aparat yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.
Usut Tuntas Aktor Pertambangan Ilegal, Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas aktivitas PETI di Pasaman Timur, mulai dari pemilik usaha, pemodal, operator, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Penyelidikan Oknum Tanpa Pandang Bulu, Mendesak penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat tanpa pandang bulu berdasarkan informasi yang relevan.
Penghentian Aktivitas PETI, Mendesak penghentian seluruh aktivitas pertambangan ilegal melalui prosedur hukum yang sah dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Keterbukaan Informasi Publik, Mendesak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk membuka informasi penanganan kasus kepada publik secara transparan.
Audit & Pemulihan Kerusakan Lingkungan, Mendesak dilakukannya pemeriksaan kerusakan lingkungan serta pemulihan wilayah terdampak dengan membebankan tanggung jawab kepada pihak yang terbukti bersalah.
Progres Penanganan yang Terukur, Mendesak adanya tindak lanjut yang jelas, terstruktur, dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.
Jaminan Perlindungan Pelapor, Menuntut jaminan perlindungan bagi masyarakat pelapor dan penyedia informasi agar terhindar dari bentuk intimidasi atau ancaman.
Pantauwan awak media dalam surat itu terlihat Pihak penyelenggara aksi menegaskan bahwa kegiatan aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang, serta berkomitmen untuk menyampaikannya secara tertib dan non-anarkis.
Upaya Konfirmasi Awak Media.
Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), akurat, dan objektif, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait peredaran surat aksi dan isu pertambangan ilegal tersebut kepada Polda Sumatera Barat, Kapolres Pasaman Timur, Kasat Reskrim Pasaman Tumur, serta instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian dan jajaran terkait dan juga kordinator Lapangan atas nama M.R Agus.
(Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, sesuai dengan pedoman media siber).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
