Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gardu Trafo Listrik Miring Ancam Rumah Warga di Koto Tangah, Pemilik Tanah Desak PLN Padang Segera Pindahkan

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T08:28:07Z
(Poto) Gardu Trafo Listrik di atas Tanah Pribadi Warga Koto Tangah, Kota Padang 

GofaktaNews.com – Seorang warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera memindahkan gardu trafo listrik yang berdiri di atas tanah milik pribadinya. Pemilik lahan yang akrab disapa Ermen mengaku cemas karena posisi gardu trafo tersebut sudah miring dan mengarah langsung ke rumahnya, Saptu (10/10/2026).

Ermen menyebut keberadaan tiang listrik bertegangan tinggi itu sangat membahayakan keselamatan jiwa keluarganya.

"Gardu trafo listrik itu berada di atas tanah saya. Harapan saya posisinya segera dipindahkan karena kondisinya sudah miring ke arah rumah dan kamar istri saya. Kalau sampai roboh, pasti menimpa ruang tamu, kamar saya dan istri. Itu sangat membahayakan dan bisa merenggut nyawa kami sekeluarga,"ujar Simen kepada wartawan.

Selain faktor keselamatan, Ermen mengaku telah mendatangi kantor PLN setempat untuk meminta kejelasan tindak lanjut pemindahan. Ia juga mempertanyakan ganti rugi atas kerugian dan terganggunya rasa nyaman keluarganya selama gardu tersebut berdiri tanpa izin.

Ia mempertanyakan ​terkait kehawatirkan keselamatan, Saya telah mendatangi kantor PLN setempat untuk meminta kejelasan tindak lanjut pemindahan, juga mempertanyakan masalah ganti rugi atas kerugian materiil maupun immaterial serta hilangnya rasa aman keluarganya selama gardu berdiri di lahan pribadinya."terangya dengan nada sedih.

Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Sabtu (10/10/2026), gardu trafo listrik tersebut diketahui telah berdiri selama puluhan tahun tanpa adanya kompensasi maupun tindakan perbaikan dari pihak PLN Rayon Tabing Koto Tangah. Jarak struktur trafo hanya kurang lebih sekitar 1,5 meter dari ruang tamu dan kamar tidur, dengan kemiringan yang kian condong ke arah bangunan rumah.

Terpisah Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus perwakilan keluarga Ermen, Suwandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemasangan gardu di atas lahan pribadi tanpa izin dan tanpa kompensasi memiliki konsekuensi hukum serius.

Pertama, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kedua, terdapat Kewajiban Ganti Rugi. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi atas hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak.

Ketiga, Hak Kompensasi pemilik tanah juga dilindungi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. 

Suwandi menambahkan, yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung selama ini kerap memenangkan warga dan menghukum PLN untuk memindahkan fasilitas listrik atau membayar ganti rugi yang sepadan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tanah masih menunggu respons resmi dan langkah konkret dari manajemen PLN untuk segera menindaklanjuti kondisi trafo yang miring tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN Rayon Tabing maupun PLN UID Sumatera Barat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

(Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, sesuai dengan pedoman media siber).

Pewarta : Tim 

Editor      : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update