-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Berusia 56 Tahun Ini di Ringkus Reskrim Polres Pessel

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T14:53:03Z

GofaktaNews.com - Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria, berinisial J (56) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Penangkapan ini dilakukan pada Kamis 20/11/2025 Pukul 17.00 WIB Bertempat di Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan


Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 20 Oktober 2025;Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 20 November 2025.


“Tim Unit PPA bergerak cepat setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup,Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, " sebut Yogie 


Dikatakan, terduga pelaku J (56) berprofesi sebagai Petani dan beralamat di Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.


Pelaku diduga melakukan perbuatan Pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur Inisial GZ yang dilakukan pada hari Jum’at 17 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, berlokasi di Rumah Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.


“Penangkapan terhadap J (56) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana “Percabulan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak”ucapnya


“Selain mengamankan pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.”jelasnya


Setelah ditangkap, pelaku J(56) langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.


Editor. : Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update